Chaidir Binawan Sambangi PN Palembang Ajukan Permohonan Terhadap Putusan MA

Semestinya memang, pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, mematuhi semua hasil putusan MA tersebut, karena hasil putusan sudah sangat jelas.

“Namun ternyata setelah melalui proses mulai dari Disnaker, PN Palembang, dan Kasasi, ternyata mereka tidak mau melakukan atau menjalankan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA,” terangnya.

Karena itu saya mengambil langkah dengan mendatangi PN Palembang, untuk mengajukan pelaksaan Eksekusi, karena pihak penggugat PT.Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk tidak mau menjalankan hasil putusan MA tersebut

“Bahkan mereka menyampaikan kepada saya, dalam statementnya, jelas tidak mau melakukan hasil putusan MA, bahkan menurut saya pihak penggugat menentang putusan tersebut, dengan mengeluarkan surat PHK kembali kepada saya dengan alasan efisiensi untuk menghindari kerugian,” pungkasnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait