“Cuma ada himbauan dari bupati terkait dana BLT-DD merupakan benteng terakhir untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat, agar penerima manfaat tidak sampai ganda kita menunggu realisasi bantuan dari pusat dan bansos dari provinsi,” ungkapnya.
Benturan antara peraturan yang dikeluarakan oleh Pemerintah Pusat dari satu kementrian dan kementrian lainnya menjadi kesulitan dalam menetapkan regulasinya.
“Aparat Desa pun sampai bekerja siang malam, untuk mengkaji dan menyesuaikan data penerima bantuan yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” beber Yoyo.
Sesuai arahan Bupati, kita berpegang Peraturan Kementrian Desa nomor 6 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020, bahwa anggaran dana desa tahun 2020 wajib untuk mengeluarkan BLT-DD.
“Hari ini kita membagikan BLT-DD kepada 240 kepala keluarga miskin yang terdampak COVD-19, masing-masing mendapatkan Rp 600ribu yang akan diberikan mulai bulan Mei, Juni dan Juli,” jelas Yoyo.
Ia menambahkan, ada aturan terbaru dari Kementrian Keuangan PMK nomor 60 tahun 2020 yang mengatur perpanjangan penerimaan BLT-DD selama 6 bulan.