CIC dan APMBB Serahkan Bukti Baru Kepemilikan Galian C Diduga Milik Dewan PF ke Polres Pagar Alam

Reporter : Anang

PAGAR ALAM, Mattanews.co – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa di Polda Sumsel beberapa waktu lalu terkait dugaan tambang ilegal atau galian C yang diduga melibatkan anggota DPRD Pagar Alam, Central Investigation Corruption (CIC) dan Aliansi Pemuda Mahasiswa Besemah Bersatu (APMBB) menyerahkan bukti tambahan ke Polres Pagar Alam dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Dian, Senin (16/12/2019).

Dikatakan Ketua Umum CIC Dedy Irawan melalui Jansih, bukti tambahan telah pihaknya berikan ke Polres Pagar Alam. Menurutnya dasar hukum CIC sendiri dalam menyikapi dugaan persoalan tersebut peran masyarakat pada BAB V Pasal 41 huruf a,b,c,d,e. Ayat 1 yang isinya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat 2 ber isi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

“Bukti telah jelas jika lahan tersebut bukan tanah warisan daripada keluarga salah satu anggota DPRD Pagar Alam inisial PF. Karena didalam bukti investigasi lapangan yang kami dapatkan lahan itu telah dibeli oleh oknum wakil rakyat PF tersebut dari seorang warga Desa Kedatan Kecamatan Pagar Alam bernama Yansyah,” ungkapnya.

Pihaknya sambung dia, akan terus mengawal kasus ini hingga selesai karena memang melanggar hukum dan merugikan negara serta merusak lingkungan akan adanya tambang ilegal galian C tersebut. “Akan terus kami kawal sampai tuntas. Bahkan kami akan terjun langsung kelapangan untuk aksi unjuk rasa juga ke Pagar Alam,” tegasnya.

Berkas bukti tambahan, lanjut Jansih, telah diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Dian dan pihak Polres akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Selanjutnya pihak Polres Pagar Alam akan menindaklanjuti dan didalami persoalannya dengan berkoordinasi ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Sementara, Iptu Dian membenarkan jika berkas bukti tambahan dari pihak CIC telah ia terima. “Saya akan laporkan terlebih dahulu ke atasan saya Kasat Reskrim dan menunggu perintah lebih lanjut dari beliau,” ucapnya.

Kemudian sambungnya, akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap persoalan itu atas kebenarannya. “Tetap kita tindaklanjuti apa saja pengaduan yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, menurut ketua CIC Dedi Irawan, masyarakat Pagaralam tidak puas dengan proses hukum tambang galian C yang saat ini ditangani instansi terkait Pagaralam dan dinilai tebang pilih.

“Hingga hari ini belum disentuh hukum dan hanya adik kandung PF yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Pagaralam dan telah proses sidang, padahal warga tahu PF adalah pemilik tambang galian C tersebut,” ungkapnya.

Selain menyebabkan rusaknya lingkungan yang bisa longsor, akibat dari tambang liar ini juga menyebabkan abrasi hingga menyebabkan jalan terputus.

“Juga tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Pagaralam karena hasil tambang uangnya tidak disetorkan ke kas daerah melainkan masuk ke kantong pribadi pemilik tambang,” sambung Dedi.

Dia menambahkan, aktivitas tambang galian C yang sudah beroperasi sejak 2013 lalu sudah diperkirakan ribuan meter kubik pasir setiap hari yang didapat, karena menggunakan alat sedot dan alat berat. “Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel sudah melayangkan surat agar pemilik agar menghentikan aktivitas tambang karena tidak memiliki izin dan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan,” pungkasnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait