NUSANTARA

CIFOR Desak KPK Ungkap Aktor Dibalik OTT Proyek RSUD Rantauprapat

×

CIFOR Desak KPK Ungkap Aktor Dibalik OTT Proyek RSUD Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ricky

LABUHANBATU, Mattanews.co – Pada 3 Maret 2020 lalu, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliar proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Labuhanbatu TA 2019. Adapun ketiganya yakni Paisal Purba, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Pemkab Labuhanbatu, Aefri Hamsyah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf di Bagian Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima dan Kurnia Ananda sebagai sopir.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan nama Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhami Dalimunthe, disebut dalam perkara kasus OTT dugaan korupsi pembangunan RSUD Rantauprapat yang menjerat Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Faisal Purba.

“Benar, nama Bupati disebutkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Sabtu (2/5/2020) lalu.

Hanya adanya tiga tersangka dalam kasus tersebut membuat banyak pihak mempertanyakan hal itu. Termasuk LSM Ketum Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR).

Sekretaris CIFOR, Ismail Alex mengatakan, pihaknya enggan menyikapi kasus OTT Plt Kadis Perkim. Namun, akan lebih fokus melakukan pemantauan pada sisi aktornya.

“Kami akan fokus dibalik kasus OTT malakukan pemantauan, telaah temuan, penyidikan terbatas, kebenaran informasi kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliiar pekerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai sebesar Rp28 milyar lebih sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dikatakan Ismail Alex, LSM CIFOR mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Mabes Polri, KPK, Mahkamah Agung RI (MA) bersama-sama untuk mengawasi setiap persidangan hingga sampai munculnya Keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negera (PN) Medan terkait kasus OTT sebesar Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliiar proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Labuhanbatu TA 2019.

Tak sampai disitu, Ismail Alex juga mendesak KPK RI untuk mengembangkan dibalik pengungkapan kasus OTT menjadi pintu masuk melakukan penyidikan tuntas kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih.

“Mendesak KPK untuk mengembangkan dibalik pengungkapan kasus OTT menjadi pintu masuk KPK melakukan pengusutan tuntas kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu diduga senilai Rp28 miliar lebih, yang mana informasinya kontraktor PT Telaga Pasir Kuta beralamat di Buah Baru Bandung Jawa Barat agar ditemui keterlibatan aktor besar dan akto-aktor lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi ini,” ujarnya, Jum’at (14/8/2020) di Medan.

Dugaan adanya aktor besar itu disampaikan Ismail Alex merujuk pada pernyataan Terdakwa Faisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang sebesar Rp2 miliar dari Ilham Nasution selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta ditulis oleh awak media ini terkait kasus tersebut.

“Jika disimak dengan baik pernyataan itu, terdapat sejumlah fakta adanya perintah salah satu aktor besar kepada aktor-aktor lainnya. Nah, disinilah Pimpinan Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri melakukan pengembangan kasus ini untuk menjerat aktor lainnya dalam kasus itu. Selain itu, LSM CIFOR mengapresiasi penegak hukum mengembangkan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ismail Alex.

Sebelumnya diberitakan, Sidang kasus OTT Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu perkara korupsi Rp1,5 miliar atas pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat, rencananya ada 6 saksi akan dihadirkan. Namun, hanya 5 orang saja yang hadir pada persidangan keterangan saksi di PN Medan.

Kelima saksi yang menghadiri yakni saksi pelapor Ilham Nasution, saksi Aidil Dalimunthe adik bupati, dr HM Syafril RM Harahap SpB selaku Direktur RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang selaku Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dan Irwansyah. Saksi yamg tidak hadir adalah Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.

Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe dikatakan telah 2 kali tidak menghadiri sidang untuk diambil keterangannya pada sidang pertama, tanggal 30 Juli 2020.

Ketidak hadiran Andi Suhaimi untuk diambil keterangannya pada persidangan, dianggap orang Adyaksa tersebut bahwa Bupati Labuhanbatu tidak koorperatif atau tidak patuh pada hukum sehingga dapat memperlambat persidangan terhadap terdakwa Faisal Purba.

“Sudah dipanggil 2 kali untuk hadir sebagai saksi dalam perkara ini. Namun tidak hadir,” kata Hasan Afif SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dugaan setoran proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat itu pada Kamis (13/8/2020).

Kasipidsus Kejari Labuhanbatu M Husairi SH mengatakan, dalam surat dakwaan kasus/perkara tindak pidanan korupsi Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Faisal Purba menyeret nama Bupati Labuhanbatu. Bahkan, ketika penyidik Kejaksaan meminta keterangan Faisal Purba selaku terdakwa.

Faisal Purba mengakui atas perintah Andi Suhaimi Dalimunthe untuk meminta uang sejumlah Rp. 2 milyar dari Ilham Nasution sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dari PT Telaga Pasir Kuta berdasarkan kontrak nomor : 602/001SP/PPK-F/APBD&K/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Rantauprapat dr Syafril Rahmadi Harahap dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atasnama Kalmon Leonardi Sitinjak yang berjumlah lebih dari Rp28 miliar.

“Terdakwa Faisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang Rp. 2 miliyar dari Ilham Nasution, selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta,” tandasnya.

Editor : Chitet