MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kelompok mahasiswa yang bernaung didalam kelompok Cipayung Labuhanbatu menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, (07/03/2024) Di Mapolda Sumut Jl. Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.
Peserta Aksi menilai tindakan Kapolres dan sejumlah Pejabat Polres Labuhanbatu tidak lagi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tetapi premanisme yang berselimutkan dan berlindung dibalik institusi Polri.
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Labuhan Batu,” ujar kordinator Aksi Bung Amos P Sihombing Sekretaris DPC GMNI Labuhanbatu.
Amos mengatakan, tindakan Kapolres Labuhanbatu yang menganiaya seorang warga beberapa waktu lalu sangat disayangkan, apalagi dia selaku alumni Akpol.
“Perbuatannya itu tidak pantas menjadi seorang pimpinan polisi di mapolres Labuhanbatu dan tidak menunjukkan tindakan sebagai pengayom masyarakat, tetapi lebih dari premanisme.”katanya.
Para mahasiswa meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Bambang Tertianto, untuk tetap melanjutkan sidang kode etik kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba.
Mereka mengatakan, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu telah melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jangan tutupi kesalahan AKBP Benhard Malau dan AKP P Sianturi SH, yang berbuat salah harus ditindak sama seperti masyarakat. Jangan mentang-mentang AKBP Benhard Malau alumni Akpol sehingga dilindungi,” tegasnya”.
Diakhir, Amos menyampaikan setelah Aksi berjalan sekitar kurang lebih 4 jam lamanya, akhirnya tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Polda Sumut melalui AKP N. Ginting SH. Selaku petugas SPKT Polda Sumut dan diberikan tanda stempel sah.
“Kami akan menunggu proses tuntutan selama 1 Minggu lamanya, jika tidak ada progres, kami akan kembali menggelar aksi diPolda Sumut dengan jumlah massa yang lebih besar.”tutupnya.














