Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Coba-Coba ‘Nakal’ Izin UKB Bisa Saja Dicabut

×

Coba-Coba ‘Nakal’ Izin UKB Bisa Saja Dicabut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lebel Status ‘Pembinaan’ untuk kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) yang diberikan Kemendikbudristek, menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Pengamat Hukum termuda di Mahkamah Konstitusi, Kurnia Saleh. Menurutnya, jika kampus merah tersebut memaksa untuk melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru bisa saja izin UKB dicabut, Rabu (21/8/2024).

“Tentunya kita semua tahu, status pembinaan itu artinya dalam pengawasan. Jadi, jangan coba-coba ‘nakal’ sebab bisa saja izin UKB dicabut,” ungkap Kurnia Saleh.

Pengamat Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan termuda di Mahkamah Konstitusi itu menjabarkan aturan mengenai sanksi pembinaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, tentang konskwensi hukum mengenai sanksi pembinaan bagi sebuah perguruan tinggi.

Sanksi pembinaan yang dikeluarkan Kemendikbudristek artinya, kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi.

“Kita lihat beberapa bentuk pelanggaran di kampus tersebut, dimulai yang berat seperti konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, itu diatur di Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pencabutan Perguruan Tinggi,” tuturnya.

Kurnia menambahkan, pembinaan ini sebagai potret bahwa Kemendikbudristek sedang mengumpulkan informasi sevalid mungkin, sembari melihat apakah ada temuan baru atau justru sebaliknya.

“Larangan wisuda dan larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dampak dari pembinaan, namun jika masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru kampus harus hati – hati, bisa jadi dihari wisuda itulah izin operasional dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menambahkan, penundaan wisuda itu keliru, karena hukum menggunakan diksi ‘larangan’ artinya wisuda tidak ditunda, tapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung,” tukas Kurnia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca status pembinaan yang diberikan Kemendikbudristek untuk Kampus UKB, hingga kini petinggi UKB masih tertutup dan seakan menutup nutupi permasalahan yang terjadi.

Ketika hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Pasca Sarjana S2, Jalan HM Riacudu Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (19/8/2024) siang, wartawan hanya diberikan lembaran kertas kosong dan diarahkan untuk menulis identitas media dan pertanyaan seperti apa yang harus dijawab oleh Rektor Universitas Kader Bangsa, DR dr Fika Minata Wathan, MSc.

Dari lokasi yang sama, sejumlah wartawan pun sabar menunggu atas jawaban Rektor UKB yang sengaja tidak mau menemui wartawan. Dari jawaban kertas yang sama itulah, Rektor ini mengutus karyawannya menemui awak media berikut sejumlah jawaban atas pertanyaan tersebut.