MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Dalam upayanya memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya, kembali Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih mengungkapkan peredaran barang haram itu.
Kali ini tersangkanya yakni Shellawati status janda beranak satu ini diamankan ketika lagi berada di warung pempek Nabila berlokasi di Jalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, pada (5/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB Rabu kemarin.
Dari tangan Shella, anggota Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti pil ekstasi (Inex) berlogo ferrari warna kuning sebanyak 9 butir dengan berat 3.69 gram serta, 1 unit sepeda motor honda beat biru BG 3599 AEG berikut 1 unit HP Oppo A 57 warna hitam.
Dari pengakuan tersangka barang yang ia dapat dari temannya, Inisial “Erk” yang diambil bersama AP dan AB.
“Coba peruntungan, baru pertama kali ini pak saya mencoba menjualkan barang ini dan keburu tertangkap,” sesalnya kala konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Kamis (6/7/2023).
Lanjut, untuk barang ini (inex. red) , kebetulan Erk merupakan teman dari mantan suami saya dulu.
“Saya mengambil sebanyak 9 butir dengan harga perbutir Rp 230 ribu dan rencana saya menjual kembali perbutir Rp, 350 ribu,” terangnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, disamping Kasat Restik Polres Prabumulih AKP Heri Hurairah dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, dengan tertangkap pengedar pil ekstasi ini sebanyak 20 jiwa manusia bisa diselamatkan.
“Alhamdulillah ini merupakan hasil laporan masyarakat, kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba di Prabumulih ini,” ungkap Witdiardi.
Untuk tersangka Shella kita kenakan pasal, 114 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotik.
“Hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 100 juta rupiah,” tandas Kapolres Prabumulih.