BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Curhat Mahasiswa UKB Denda 20 Persen Terlambat Bayar Uang Skripsi, Ini Kata Rektor

×

Curhat Mahasiswa UKB Denda 20 Persen Terlambat Bayar Uang Skripsi, Ini Kata Rektor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Beredarnya vidio curhatan mahasiswa, tentang denda 20 persen keterlambatan pembayaran uang skripsi di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), Jalan HM Riacudu, Palembang, Sumsel, Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan M Kes R angkat suara, Minggu (19/5/2024).

Menurut Rektor UKB itu, denda yang diterapkan itu sah-sah saja, jika dibandingkan kampus lainnya.

“Penerapan denda ini bukan hanya diberlakukan UKB saja, tapi hampir semua universitas di Indonesia,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dr Fika Minata Wathan M Kes R, kampus Universitas Indonesia (UI) pun membuat peraturan yang sama.

“Bahkan di UI pun menerapkan denda 50% jika telat membayar sehari, ini juga udah ada edarannya,” urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Palembang kembali dibuat heboh, dengan vidio viral curhatan mahasiswa, tentang denda 20% persen keterlambatan pembayaran uang skripsi di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), Jalan HM Riacudu, Kelurahan 7 Ulu Palembang, Sumsel, Minggu (19/5/2024).

Curhatan tersebut diunggah oleh akun Instagram (IG) @Minnakcurhat, pada Kamis (16/5/2024) malam, dengan postingan “Semoga rezeki saudara dan kita diperbanyak, agar bisa membayar kuliah tepat waktu.”

Postingan itu memperlihatkan dua slide tangkapan layar isi Direct Message atau DM yang diterima oleh admin IG @Minnakcurhat berisikan curhatan mahasiswa atas peraturan kampus yang dianggap tidak wajar.