Curhat Mahasiswa UKB Denda 20 Persen Terlambat Bayar Uang Skripsi, Ini Kata Rektor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Beredarnya vidio curhatan mahasiswa, tentang denda 20 persen keterlambatan pembayaran uang skripsi di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), Jalan HM Riacudu, Palembang, Sumsel, Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan M Kes R angkat suara, Minggu (19/5/2024).

Menurut Rektor UKB itu, denda yang diterapkan itu sah-sah saja, jika dibandingkan kampus lainnya.

“Penerapan denda ini bukan hanya diberlakukan UKB saja, tapi hampir semua universitas di Indonesia,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dr Fika Minata Wathan M Kes R, kampus Universitas Indonesia (UI) pun membuat peraturan yang sama.

“Bahkan di UI pun menerapkan denda 50% jika telat membayar sehari, ini juga udah ada edarannya,” urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Palembang kembali dibuat heboh, dengan vidio viral curhatan mahasiswa, tentang denda 20% persen keterlambatan pembayaran uang skripsi di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), Jalan HM Riacudu, Kelurahan 7 Ulu Palembang, Sumsel, Minggu (19/5/2024).

Bagikan :

Pos terkait