HUKUM & KRIMINAL

Curi Baterai Dan Buron 6 Bulan, Pesek Di Borgol

×

Curi Baterai Dan Buron 6 Bulan, Pesek Di Borgol

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Sempat buron enam bulan dan kabur ke Kabupaten Muara Enim, tidak membuat petugas dari Polsek Prabumulih Timur lupa dengan Gusti Randa alias Pesek (18) warga jalan Padat Karya RT 04 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pesek diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur karena terlibat kasus pencurian 4 unit baterai milik korban Nurul Salam (30) warga jalan Sumatera Gang Anugrah RT 04 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada November 2018 yang lalu.

Saat itu pelaku masuk ke halaman garasi mobil korban dan mengambil 4 unit baterai merk incoe 70 Ampre dengan cara membuka baut pengikat baterai mobil truck colt diesel hdx, kemudian pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah membenarkan penangkapan pelaku Gusti Randa akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (09/05/2019) sekira pukul 12.30 WIB, berawal saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansah, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Hendra Jaya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Muara Enim.

Mendapatkan informasi tersebut Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di kawasan Muara Enim dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, setelah diinterogasi pelaku mengaku dan menunjukan keberadaan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Prabumulih Timur.

Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Alhadi.

Editor : Selfy