Reporter : Anjas
TEBING TINGGI, Mattanews.co- Aparat kepolisan Sat Reskrim Polsek Padang Hulu mengamankan pelaku pencurian becak motor (bentor) atas nama Adi alias Aseng (33) ditangkap Selasa (25/8) sekitar jam 02.00 WIB.
Saat di temui Selasa,(1/9/2020) Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan, penangkap pelaku berdasarkan laporan korban Ismed (65) warga Kelurahan Lubuk Raya Lingkungan 1, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku kita tangkap karena mencuri bentor jenis GL Pro. Korban menyimpan bentor di dalam gudang,”katanya.
Dilanjutkannya korban mengetahui bentor miliknya sudah hilang saat dia mau berjejer pada hari Rabu (19/8) pagi sekitar jam 08.00 WIB. Karena sudah dicari ternyata benar bentor telah dicuri orang hingga melaporkan pada hari Senin (24/8/2020) ke Polsek Padang Hulu.
“Setelah mendapat laporan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Umum Desa Kampung PON, Kabupaten Serdang Bedagai,”pungkasnya
Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di Polsek Padang Hulu. Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian.
Editor : Lintang