Curi Handphone dan Motor, Warga Kedungwaru Diringkus

Reporter : Gunawan

TULUNGAGUNG, Mattanews.co Tim Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil meringkus AP (26) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung karena terlibat pencurian sepeda motor dan tiga unit handphone, di Desa Karangrejo dan Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung tahun 2018 silam, Selasa (14/07/2020).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Awalu ketika mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Menurut catatan kepolisian, tersangka ini terlibat beberapa kali aksi pencurian. Dimulai dari sepeda motor hingga handphone. Untuk pencurian handphone sendiri ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo dan Kanit Resmob, Ipda Awalu, saat jumpa pers.

Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita satu unit handphone merk Oppo F1 S warna rose gold, satu unit handphone merk Vivo Y15, Redmi 6 warna hitam, Samsung A20 warna merah.

“Kini kita masih kembangkan terus kasusnya, siapa tahu terlibat perkara lainnya. Tersangka sendiri akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” bebernya.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Teriakan ‘Bupatiku’ Sambut Kehadiran Paslon GaBah di Kantong Merah, Cabup Tulungagung: Gaungkan Perubahan

Pos terkait