Atas nama Yudi Herzandi Selaku Setda Muba
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai tetapkan salah satu orang terkaya di kota Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur ( AM) Eks BPN Muba, sebagai tersangka, dan telah dijebloskan kedalam penjara, tak butuh waktu lama, kali ini tim Pidsus Kejari Muba kembali menetapkan satu orang tersangka lagi.
Kali ini tim Pidsus Kejari Muba, menetapkan Yudi Herzandi (YH) selaku Asisten 1 Setda Muba ditetapkan sebagai Tersangka, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, Selasa (11/3/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Muba, Yudi Herzandi selaku Tim panitia persiapan pengadaan tanah pembangunan tol Betung – Tempino Jambi langsung dilakukan penahanan, berdasarkan surat perintah penahanan 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 maret 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Pidsus Kejari Muba, mengungkap modus dan peran Yudi Herzandi, yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku Kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung – Tempino Jambi.
Tersangka Yudi Herzandi memaksa RA meskipun tahu kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan Milik H.Alim berdasarkan Surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simoang Tungkal.
Saat dikonfirmasi melalui Roy Riadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, membenarkan penahanan terhadap tersangka Yudi Herzandi.
“Benar, kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka baru dengan inisial YH selaku panitia pengadaan tanah tol Betung jambi, tersangka sendiri akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sama seperi dua tersangka H alim dan Amin Mansyur yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” tegas Roy.
Sebelumnya, tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara seperti diatas.
“Akhirnya tim penyidik Pidsus Kejari Muba, meningkatkan status Yudi Herzandi dari semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka, Tersangka Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Dalam mengungkap perkara ini Tim penyidik Pidsus Kejari Muba, telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, Memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana diatas.
“Tim Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, dihadiri oleh Perwakilan PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT.SMB, diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 hektare, dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,” tutupnya.