MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel, berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, disalah satu hotel di Palembang, Selasa (11/3/2025).
Keberadaan tersangka BA telah mendeteksi oleh tim Kejati Sumsel, saat sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra.
Berdasarkan keterangan Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan tersangka Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA.
“Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025,” jelas Vanny.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan tidak mau dibawah, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawah oleh petugas.
Sebelumnya pada 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
“Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, tersangka juga sejak ditetapkan sebagai tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan dan ditangkap di salah satu hotel di Palembang,” tegasnya.
Atas perbuatan Tersangka BA dijerat dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BA adalah, secara bersama-sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, dengan luas 5.974 Hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Hektare di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, bahwa dari lahan negara 5.974 Hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.