Curi HP di Konter, Pria 29 Tahun Dibekuk Tekab Satreskrim Polres PSP

PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Seorang pria berinisial, RH (29), sukses dibekuk jajaran tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan (PSP), Minggu (10/10/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Wek III, Padangsidimpuan Utara itu dibekuk atas dugaan melakukan pencurian handphone (HP) sekitar dua tahun lalu atau tahun 2019.

“Tersangka diamankan Tekab di Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada awak media, Rabu (13/10/2021) sore.

Dijelaskan Kasat, selain mengamankan RH, Tekab juga mengamankan barang bukti 1 unit HP warna hitam yang diduga hasil curian. Sebelumnya, RH diamankan Tekab, usai adanya laporan dari korbannya yakni pemilik salah satu konter HP, Sahat Purba (35), warga Jln Alboint Hutabarat, Kota PSP.

Di mana, lanjut Kasat, pada Sabtu (7/10/2019) lalu sekira pukul 09.00 WIB, korban mendapati beberapa HP miliknya di konter yang berada di Jalan Patrick Lumumba, Kota PSP itu, sudah raib. Adapun total HP yang raib menurut pengakuan korban, kata Kasat, yakni sebanyak 10 unit.

Bagikan :

Pos terkait