Curi Kulkas di Prabumulih, DE Diringkus Polisi

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Timur melalui Tim Opsnal nya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa korban Abel Agustian (29) warga Jalan Banten Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih. Kasus ini terjadi pada Kamis (2/3/2023) sore, korban kehilangan barang berharga berupa 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.

Polisi terus lakukan penyelidikan dan diketahui adanya penjualan 1 unit kulkas lewat medsos market place Facebook (FB), Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Sematang Borang Kecamatan Sako Kota Palembang pada Rabu, (22 /3/2023).

Pelaku DE (23) tercatat sebagai warga Jalan UD Sharing Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi yang dari tangannya diamankan barang bukti 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up BG 8215 NM.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bagikan :

Pos terkait