Curi Kulkas di Prabumulih, DE Diringkus Polisi


oleh
Penulis: Andri Bara
Editor: Fly

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Timur melalui Tim Opsnal nya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa korban Abel Agustian (29) warga Jalan Banten Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih. Kasus ini terjadi pada Kamis (2/3/2023) sore, korban kehilangan barang berharga berupa 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.

Polisi terus lakukan penyelidikan dan diketahui adanya penjualan 1 unit kulkas lewat medsos market place Facebook (FB), Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Sematang Borang Kecamatan Sako Kota Palembang pada Rabu, (22 /3/2023).

Pelaku DE (23) tercatat sebagai warga Jalan UD Sharing Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi yang dari tangannya diamankan barang bukti 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up BG 8215 NM.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

“Lewat posting FB, kita berhasil mengungkap pelaku pencurian pelaku DE,” jelasnya singkat dan padat, Jumat (24/3/2023).

Kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kasusnya kita proses juga kita kembangkan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian tersebut,” pungkas AKP Bobby.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :