Curi Kulkas di Prabumulih, DE Diringkus Polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

“Lewat posting FB, kita berhasil mengungkap pelaku pencurian pelaku DE,” jelasnya singkat dan padat, Jumat (24/3/2023).

Kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kasusnya kita proses juga kita kembangkan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian tersebut,” pungkas AKP Bobby.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait