Reporter: Muhamad Siddik
MATTANEWS.CO, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus residivis berinisial Fr alias Kerbo (27), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurut warga sekitar, aksi pelaku sangat meresahkan karena sering melakukan aksi pencurian.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (6/1) sekira Jam 23.30 WIB.
Petugas menangkap pelaku setelah korban bernama Syafaruddin (51), melapor ke Polsek Perbaungan karena telah kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/).
Dalam laporan kepolisian, LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020, korban menceritakan peristiwa pencurian tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum bersama Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada Mattanews.co, Kamis (7/1/2021) mengatakan, korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam belakang rumahnya.
Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.
Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.
Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
” Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ucapnya.
Robin menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama.
“Pelaku juga mengaku sudah lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP yang berbeda,” ujarnya.
Robin juga mengatakan, pelaku pernah melakukan pencurian 1 unit becak bermotor di wilayah Hukum Polsek Perbaungan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Atas tindakan pelaku, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP.
“Kita jerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Belgium














