Curi Sawit Warga, Oknum PNS Batanghari Dicokok Polisi

 

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ditangkap pihak berwajib bersama temannya karena mencuri buah sawit milik warga RT  04 Desa Simpang Aurgading.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Batin XXIV Iptu Ardi pada saat di jumpai mattanews.co di Kantor Polsek Batin XXIV, Jalan Muara Tembesi – Sarolangun, Keluaran Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Jambi.

“Ia benar memang ada penangkapan terhadap seorang oknum PNS yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, namun kalau ingin lebih jelas silahkan langsung ke Kanit Reskrim,” kata Kapolsek Batin XXIV Iptu Ardi, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Bripka Irwan Hapis, menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana pencurian, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sawit di kebun sawit miliknya di Desa Simpang Aur gading.

Bagikan :

Pos terkait