BERITA TERKINI

Curi Sawit Warga, Oknum PNS Batanghari Dicokok Polisi

×

Curi Sawit Warga, Oknum PNS Batanghari Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

 

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ditangkap pihak berwajib bersama temannya karena mencuri buah sawit milik warga RT  04 Desa Simpang Aurgading.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Batin XXIV Iptu Ardi pada saat di jumpai mattanews.co di Kantor Polsek Batin XXIV, Jalan Muara Tembesi – Sarolangun, Keluaran Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Jambi.

“Ia benar memang ada penangkapan terhadap seorang oknum PNS yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, namun kalau ingin lebih jelas silahkan langsung ke Kanit Reskrim,” kata Kapolsek Batin XXIV Iptu Ardi, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Bripka Irwan Hapis, menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana pencurian, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib pelapor mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sawit di kebun sawit miliknya di Desa Simpang Aur gading.

“Kemudian pelapor menghubungi saksi Sdr. Suparman selaku anggota Kepolisian yang sedang bertugas piket, begitu mendapat informasi saksi Suparman mengajak Sdr. Angga dan Jesi untuk mendatangi lokasi kebun pelapor,” terang Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Bripka Irwan Hapis.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Bripka Irwan Hapis pada saat Sdr. Suparman masuk ke lokasi kebun pelapor, saksi melihat 2 orang pelaku menggunakan kendaraan Motor Supra warna hitam keluar dari lokasi kebun milik pelapor.

“Kemudian saksi mengamankan salah satu pelaku dan menginterogasinya. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia bersama dengan ke 4 temannya yaitu Dori, Edi Codet, Andi dan Fadon, telah melakukan pencurian di kebun pelapor,” katanya.

Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Batin XXIV Bripka Irwan Hapis, kemudian saksi bersama pelaku mengecek ke lokasi kebun dan ditemukan tandan buah kelapa sawit yang berserakan, serta 1 orang pelaku inisial Edi namun berhasil melarikan diri.

“Sebanyak 146 janjang beserta 2 buah dodos serta 1 buah tojok di kebun milik pelapor, teman pelaku di lokasi hanya Edi tapi berhasil melarikan diri dan yang lain sudah tidak berada di lokasi kebun pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke mapolsek Batin XXIV untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.

Usai itu Saksi Sdr. Suparman bersama anggotanya melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku berdasarkan laporan korban dengan no surat : LP / B – 31 / XII / 2021 /SPK/ Jambi / Res Bthari / Sek Batin XXIV Tanggal 21 Desember 2021.

Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib anggota Polsek batin XXIV mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Edi Sugianto als Codet di salah satu konter Kelurahan Durian luncuk.

“Unit Reskrim Polsek Batin XXIV yang dipimpin saya langsung berhasil mengamankan pelaku, dan selanjutnya di bawah ke Mako Polsek Batin XXIV. Dari seluruh pelaku ada 1 yang dibawah umur, namun sudah kita diversikan,” tutupnya.

Writer : Dewan Richardi
Editor : Riki Okta Putra