MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum media cetak dan online yang digugat oleh pria berinisial AE resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di PN Palembang, Rabu (4/2) siang.
“Kita disini mendaftarkan kuasa sebagai tergugat mewakili 10 media yang digugat dalam perkara PMH dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg,” ungkap Ivan Widodo dari LBH Palembang saat diwawancarai wartawan.
Dikatakan oleh Ivan, pihak penggugat menggugat beberapa media perbuatan melawan hukum dengan alasan membuat berita tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari sebelah pihak.
“Dalam undang-undang pers, terhadap mekanisme penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu di dewan pers, oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh penggugat bisa dikatakan cacat hukum,” kata Ivan.
“Menurut pendapat kami, gugatan yang mereka layangkan belum menjadi kewenangan dari PN Palembang. Yang pertama harus diselesaikan terlebih dahulu di sengketa dewan pers. Tapi itu mereka abaikan,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Ivan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan seperti ingin merobohkan kebebasan pers, mencoba menghilangkan independensi pers. Dari sinilah LBH Palembang akan mengawal gugatan tersebut.
“Dalam keputusan MK, pers itu tidak bisa langsung digugat pidana maupun perdata. Apalagi fakta di lapangan pada tanggal 17 kemarin media sedang meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel,” tegas dia.














