[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dianggap menggangu arus lalu lintas karena berjualan dibadan jalan, Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Alhasil, sejumlah perabot dan barang dagangan dari Pedagang Kali Lima (PKL) disita sementara, hingga usai pelaksanaan sidang yustisi, Kamis (7/4/2022) malam.
Penertiban PKL ini melibatkan dari aparat Kepolisian Polrestabes Palembang dan TNI.
“Kami ini nyari duit kecil dengan cara halal pak, tolong jangan diangkut. Besok mau dagang apa kami,” ungkap salah satu PKL, Daud mengeluh.
Senada diungkapkan salah satu pedagang lainnya yang enggan disebut namanya. Menurutnya, razia tersebut tak wajar. Pasalnya, jam 21.30 WIB (saat razia berlangsung) adalah waktu para PKL membereskan dagangannya.
“Jam seperti ini, waktunya membereskan dagangan. Wajar saja kalau berantakan,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Al Hidir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindakan penertiban terkait Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomer 12 tahun 2022, Tentang operasional kafe, restoran, diskotik, atau tempat yang disinyalir bisa mengganggu pelaksanaa ramadhan.
“Edaran yang sudah ada kita evaluasi. Disini, kita menemukan ada pedagang yang menempati badan jalan di Pasar 16 Ilir. Mereka menempati badan jalan untuk dimanfaatkan sebagai tempat jualan. Ini sangat mengganggu arus lalu lintas,” terang Al Hidir.
Menurutnya, aktivitas tersebut, melanggar Peraturan Daerah Nomer 44 tahun 2022. Selanjutnya, para pedagang yang terjaring akan diberikan imbauan dan penjelasan, tentang berdagang pada umumnya.
“Mengganggu arus lalu lintas, disini arusnya cukup padat dan dibutuhkan masyarakat. Apabila ini tidak kita tindak, maka akan terjadi kemacetan. Inilah yang kita upayaka supaya arus lalu lintas di sekitaran depan Pasar 16 kembali normal,” jelas Al Hidir.
Begitu juga diterangkan Kabid Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang, CP Besi. Penertiban di Pasar 16 Ilir Palembang merupakan giat rutin pada fajar hari. Namun, karena di bulan suci Ramadhan, kegiatan dilakukan pada malam hari.
“Jadi di Pasar 16 memang sudah berkali-kali diberikan imbauan. Banyak barang yang ditinggal. Harapannya para pelaku atau pedagang memiliki efek jera,” tegasnya.
Maka dari itu, para pedagang yang terdapat barang disita, CP Besi mengungkapkan untuk langsung hadir ke Kantor Satpol PP Palembang. Yang kemudian, akan diadakan sidang yustisi.












