[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dianggap menggangu arus lalu lintas karena berjualan dibadan jalan, Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban di Pasar 16 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Alhasil, sejumlah perabot dan barang dagangan dari Pedagang Kali Lima (PKL) disita sementara, hingga usai pelaksanaan sidang yustisi, Kamis (7/4/2022) malam.
Penertiban PKL ini melibatkan dari aparat Kepolisian Polrestabes Palembang dan TNI.
“Kami ini nyari duit kecil dengan cara halal pak, tolong jangan diangkut. Besok mau dagang apa kami,” ungkap salah satu PKL, Daud mengeluh.
Senada diungkapkan salah satu pedagang lainnya yang enggan disebut namanya. Menurutnya, razia tersebut tak wajar. Pasalnya, jam 21.30 WIB (saat razia berlangsung) adalah waktu para PKL membereskan dagangannya.
“Jam seperti ini, waktunya membereskan dagangan. Wajar saja kalau berantakan,” tuturnya.