Dalam Fakta Persidangan Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung Menelan Anggaran Rp450 Miliar


oleh
Penulis: Indra Hadi
Editor: Chitet

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kapal Betung tahun 2016 yang menjerat satu orang Terdakwa atas nama Abdul Kadir Efendi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III Kabupaten yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/12/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin serta dihadiri terdakwa Abdul Kadir Efendi melalui sambungan Teleconfrent.

Tujuh saksi yang turut dihadirkan langsung dimuka persidangan diantaranya, Iwan Priadi, Marmansyah, Irman Kholid, Elyani Oktaviani, Amir Hamzah, Bakti Setiawan dan Sudirman.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Bakti Setiawan selaku direktur PT Sriwijaya Makmore Persada mengatakan, terkait pembebasan lahan mekanisme pembayaran kita berkoodinasi dengan pemerintah setempat seperti Kades dan Camat, nilai kontrak pembebasan lahan sebesar Rp 450 milyar dan yang terlibat dalam ganti rugi ini melibatkan tim Sembilan (9) dan ganti rugi lahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.

“Nilai kontrak untuk pembebasan lahan tol Kapal Betung menelan anggaran sebesar Rp 450 milyar dan melibatkan tim Sembilan dan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Swasta,” ungkap Bakti Setiawan dihadapan majelis hakim.

Sementara itu Saksi Juru bayar mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan di kantor dan untuk pembebasan lahan di Desa Suka Mulia sudah dilakukan pembayaran semuanya.

“Untuk pembayaran pembebasan lahan di Desa Suka Mulia sudah clear semua dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sedangkan dalam fakta persidangan Sudirman selaku direktur Operasional PT.Waskita Karya Sriwijaya Tol , ganti rugi lahan ditanggung oleh pihak swasta, berdasarkan Audit ganti rugi lahan disepakati oleh PT Sriwijaya dan masyarakat.

“Ganti rugi lahan melalui kesepakatan antara PT. Sririwijaya Makmore Persada dan Masyarakat,” ungkapnya.

Dalam dakwaan Bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1,2 milyar lebih.

Bagikan :