MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 Tahap I dan Tahap II di SD Negeri 2 Selangit Kabupaten Musi Rawas menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah adanya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah terkait realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana BOS.
Berdasarkan data yang diperoleh, SDN 2 Selangit menerima dana BOS Tahap I tahun 2025 sebesar Rp65.700.000 yang dicairkan pada 23 Januari 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor.
Sementara pada Tahap II tahun 2025, sekolah kembali menerima dana BOS sebesar Rp65.700.000 yang dicairkan pada 8 Agustus 2025. Anggaran itu juga digunakan untuk sejumlah program sekolah dengan total keseluruhan dana mencapai Rp131.400.000.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut, khususnya dari Kepala SD Negeri 2 Selangit, Darmini, S.Pd.Pd
Sikap kepala sekolah yang dinilai menghindari konfirmasi menuai kritik keras dari Koordinator Investigasi, Andri Mura. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara.
“Sebagai kepala sekolah, Darmini seharusnya siap memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana BOS. Bungkam menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab,” tegas Andri, Selasa (12/5/2026)
Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Sikap tertutup dari pihak sekolah dinilai dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
“Dana BOS adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan,” tambahnya.
Kritik serupa juga disampaikan Pemuda Silampari Bersatu, Zahari. Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SDN 2 Selangit.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya. Darmini harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Zahari menegaskan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana pendidikan bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan siswa di sekolah.
Sorotan publik terhadap pengelolaan dana BOS ini mencerminkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Warga berharap adanya langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan dana BOS benar-benar digunakan demi peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 2 Selangit belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi maupun kritik yang disampaikan sejumlah pihak. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons.
Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dan lembaga pengawas lainnya untuk memperketat pengawasan penggunaan dana BOS di setiap sekolah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan demi menjaga kepercayaan masyarakat.














