Danlanud SMH Kunker ke Bengkulu

Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), Kolonel Pnb. Heri Sutrisno,S.IP, M.Si., mengatakan bahwa UU 43 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan tanah untuk keperluan sistem pertahanan TNI, sekarang permasalahnya yaitu tempat yang akan dibangun Satuan Radar di Bengkulu ini tidak ada. “Oleh karena itu, apabila terjadi pertempuran di udara yang dimana tidak ada Satuan Radar maka akan riskan terhadap masyarakat Kota Manna,” tegas Danlanud SMH.

Lebih lanjut, ia menuturkan, lokasi yang akan dibangun Radar di atas bukit dan sekitarnya harus kosong dari masyarakat, perlu di ketahui tempat ini sudah tercatat di BMN Kementrian Keuangan bahwa tanah Kemhan RI Cq TNI AU, Cq Lanud SMH. “Kami minta kepada instansi terkait untuk kerjasama mendata kembali rumah masyarakat yang sudah berdiri di sekitaran borders untuk dilaporkan ke komando atas,” ucap dia.

“Pendataan ini sebagai tindak lanjut temuan BPK terhadap aset milik TNI AU yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Terhadap warga yang akan mendirikan bangunan baru atau untuk melakukan rehab serta pengembangan rumah tetap harus mendapat ijin, sedangkan untuk Bangunan Pemkab Bengkulu Selatan statusnya masih tetap pinjam pakai,” jelas Danlanud SMH.

Bagikan :

Pos terkait