[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, SH, MH melaksanakan acara Launching etilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcemnt (ETLE) Nasional di gedung NTMC Korlantas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
ETLE nasional mulai bekerja di 12 Polda dengan 244 kamera elektronik yang sudah terpasang di jalan. Penerapan Etle nasional bersedia untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat. Sistem Etle dapat menunggu lalu lintas mulai dari lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.
Adapun 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1, antara lain Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Banten (1 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik) dan Polda Sumatera Barat (10 titik).
Penyelesaian ETLE terhadap kendaraan TNI, antara lain hukum sipil menggunakan Kendaraan Nomor Registrasi (Rannoreg) subyek TNI penyelesaian oleh Polri dan subjek hukum anggota TNI yang menggunakan dan sipil / Noreg TNI penyelesaiaan oleh Polisi Militer dilimpahkan ke Otmil.
Penyelesaian kendaraan TNI nomor dinas yaitu subjek hukum anggota TNI yang tidak mempunyai SIM TNI (perkara pidana atau perkara disiplin) dan subyek hukum anggota TNI yang tidak dapat menunjukkan administrasi kendaraan dinas TNI termasuk Noreg pinjaman dari Mabes Angkatan maupun Instansi di luar TNI yaitu Kemhan, Lemhanas, Bakamla, (perkara pidana atau perkara disiplin). Penyelesaian penggunaan Nopol khusus RFD, RFL, RFU dan RFH serta subyek hukum anggota TNI yang menggunakan dan Nopol khusus (penyelesaian oleh Polisi Militer dilimpahkan ke Otmil).














