MATTANEWS.CO, FAKFAK – Danrem 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) memimpin sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Makorem, Kiat, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang kumplin diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014 tentang
hukum disiplin militer. Undang-undang tersebut, merupakan salah satu instrumen untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD yang bersifat pasti, tegas, dan jelas, serta sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.
Setelah melalui pemeriksaan oleh staf intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, Ketiga orang Prajurit Korem 182 disimpulkan telah melakukan pelanggaran disiplin yang telah menciderai nama baik institusi kemiliteran Indonesia, khususnya Korem 182/JO, Kodam XVIII/Ksr.
Danrem 182/JO pada sidang tersebut menjatuhkan hukuman penahanan Berat selama 21 hari dan Sanksi Teguran akibat pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015, Tentang Paraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran disiplin yang dilakukan ada yang tidak masuk dinas tidak lebih dari empat hari, ada yang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang seperti untuk berjudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau Kesatuan TNI,” ujar Danrem
“Ada juga yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan, bahkan Berpakaian Tidak Rapi saja juga merupakan pelanggaran Disiplin,” sambung kolonel Irwan.
Kolonel Inf Irwan Budiana berharap bahwa, selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh Prajurit, pemberian punishment ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Prajurit Korem 182/JO.














