PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/11/2025).
Perkara ini menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4 miliar lebih.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penasihat hukum.
Dalam persidangan, salah satu saksi yang dihadirkan, dr. Wanto, Direktur RS Myria KM 7 Palembang, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya membayar kepada PMI sebesar Rp 256 juta lebih.
“Dalam satu bulan kami bisa membutuhkan hingga 869 kantong darah. Pembayaran dilakukan berdasarkan invoice dari PMI, dengan rata-rata biaya Rp 295 ribu per kantong,” ujar dr. Wanto di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran kepada PMI terus dilakukan pada tahun 2020 hingga 2023, dan masih terdapat sisa invoice tahun 2023 yang belum diselesaikan.
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta saksi untuk menghadirkan bukti pembayaran tersebut pada sidang berikutnya.
“Nanti saat dipanggil lagi, saksi hadir dan membawa seluruh invoice tahun 2023 yang belum dibayarkan,” tegas hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahran Jafizhan menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan rumah sakit kepada PMI merupakan biaya pengganti pengelolaan darah, bukan pembayaran atas penjualan darah.
“Darah diperoleh PMI dari masyarakat secara sukarela dan gratis, namun ada biaya yang dikeluarkan untuk proses pengelolaan hingga darah itu siap didonorkan. Yang dikorupsi para terdakwa adalah dana biaya pengganti pengelolaan darah tersebut,” terang Syahran kepada wartawan.
Dalam dakwaan JPU, Fitrianti Agustinda diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, di antaranya Dedi Sipriyanto sebesar Rp 30,25 juta, Agus Budiman sebesar Rp 144 juta, serta gabungan Fitrianti dan Dedi sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar.














