MATTANEWS.CO, PALI – Polemik perizinan lintas angkutan PT Inti Agro Makmur (PT IAM) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Kedatangan perwakilan manajemen perusahaan ke Dinas Perhubungan (Dishub) PALI belum memberikan kejelasan terkait dokumen izin lintas yang dipersoalkan.
Saat ditanya mengenai dokumen resmi izin lintas, Humas PT IAM menyatakan bahwa izin tersebut ada. Namun, dokumen yang dimaksud belum ditunjukkan kepada pihak media maupun diperlihatkan secara terbuka dalam pertemuan tersebut.
Kehadiran perwakilan PT IAM ke kantor Dishub PALI sebelumnya diharapkan menjadi momentum untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas angkutan perusahaan. Namun, persoalan dokumen izin masih belum mendapatkan kejelasan.
Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartika, menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, terlebih setelah adanya peristiwa pada rapat 6 Agustus 2026, ketika perwakilan perusahaan disebut meninggalkan pertemuan.
Meski demikian, komunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah tetap diupayakan berjalan secara kondusif. Kepala Bidang pada Dishub PALI, Lihan, disebut masih menyambut perwakilan perusahaan secara persuasif.
Karena persoalan dokumen izin belum mendapatkan kejelasan, koordinasi kemudian diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
PT IAM diminta untuk datang dan membawa dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas angkutan perusahaan.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, perwakilan PT IAM yang datang pada Senin (10 Agustus 2026) belum membawa dokumen yang dimaksud.
“Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI, Selasa (11/8/2026).
Satpol PP PALI menyatakan siap menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas PT IAM. Langkah tersebut akan dilakukan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data dan informasi secara komprehensif.
“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Persoalan aktivitas angkutan PT IAM menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan jalan umum dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas angkutan perusahaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui instansi terkait diharapkan dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan fasilitas jalan umum.
Dengan demikian, persoalan perizinan PT IAM tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen telah tersedia, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.














