Darmawansyah Dibebaskan Melalui Restorative Justice

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Darmawansyah (26), tersangka pencurian di areal rumah hantu, Plaza Benteng Kuto Besak, Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang dibebaskan melalui Restorative Justice di dapan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (8/7/2022).

Tersangka yang sempat dilakukan penahanan oleh penyidik ini, dilakukan lantaran menindaklanjuti laporan korban Anggita (18) warga Jalan Swakarsa Kecamatan Kertapati, yang mengaku kehilangan dua unit handphone saat berada dilokasi kejadian pada Minggu (08/05/2022) pukul 21.05 WIB.

“Dengan Restorative Justice ini kita anggap masalah ini selesai, karena tersangka telah mengganti rugi kepada korban, atas handphone yang dicurinya. Kita juga telah mengintrogasi warga Jalan Ki Marogan Lorong Wijaya Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang itu, bahwa dirinya terpaksa melakukan hal itu lantaran terdesak bayaran listrik, sementara ibunya hanyalah sebagai guru ngaji dan ayahnya buruh tani,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika.

Bagikan :

Pos terkait