Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co –Keputusan keringanan pembayaran kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sepertinya tidak berlaku di salah satu perusahaan finance di Kota Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
.
Pasalnya dua oknum debt collector perusahaan tersebut, tetap menagih cicilan motor Musraho, warga Simbuang Satu, Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju Sulbar.
Padahal sebelumnya, Musraho sudah mengajukan proses restrukturisasi ke kantor perusahaan tersebut.
Diungkapkannya, berapa bulan yang lalu dia mengambil motor dan sudah tiga bulan dibayar angsurannya.
“Pada bulan ke empat saya tidak mampu lagi membayar angsuran, akibat dampak Covid-19. Aehingga saya menghadap ke kantor perusahaan yang menangani kendaraan saya, untuk meminta penjelasan tentang proses restrukturisasi,” katanya, Jumat (8/5/2020).
Musraho mengaku langsung menemui Kepala cabang perusahaan itu. Bahkan dia sudah dijelaskan tentang proses restrukturisasi pengkreditan.
Yaitu memperpanjang tenor angsuran, namun harus bayar 50 persen dari angsuran tiap bulan. Serta memperpanjang tenor angsuran, namun harus bayar bunga tiap bulan sesuai jangka waktu diajukan oleh pihak debitur dan dinaikan angsuran tiap bulan.
“Kesepakatan restrukturisasi itu ditandatangani, pada hari Rabu (6/4/2020). Saya juga harus membayar bunga dari jumlah angsuran tiap bulan,” katanyam
Jumlah angsuran pokok sebelum mengajukan restrukturisasinya sebesar Rp926.000.
Namun setelah proses restrukturisasi, angsuran di naikan menjadi Rp955.000 dan itu tidak termasuk dalam bayar bunganya.
“Karena saya tidak memiliki uang, sampai saat ini saya belum bayar bunganya. Tapi dua orang oknum debt collector datang ke rumah saya. Istri saya menyampaikan bahwa saya sudah temui atasan mereka,” ucapnya.
Istri Musroha menjelaskan bahwa dana Rp488.000 merupakan bunga untuk 3 bulan, namun kedua Debt Collector itu mengatakan itu salah.
Mereka menyampaikan itu bunga tiap bulannya yang harus dibayar. Debt Collector itu juga menjelaskan bahwa, dendanya tetap bertambah.
“Setelah saya chat melalui whatsapp Debt Collector itu justru menyuruh saya untuk menghadap kembali di kantornya untuk menjelaskan kembali. Saya tolak, karena penjelasan dari atasan mereka cukup jelas menurut saya,” ungkapnya.
Atas ketidaknyamanannya sebagai nasabah, Musraho berencana akan melaporkan oknum Debt Colletor tersebut ke Polresta Mamuju.
Editor : Nefri














