Debt Collector Datangi Rumah Warga Mamuju untuk Tagih Biaya Angsuran Motor

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co –Keputusan keringanan pembayaran kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sepertinya tidak berlaku di salah satu perusahaan finance di Kota Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
.
Pasalnya dua oknum debt collector perusahaan tersebut, tetap menagih cicilan motor Musraho, warga Simbuang Satu, Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju Sulbar.

Padahal sebelumnya, Musraho sudah mengajukan proses restrukturisasi ke kantor perusahaan tersebut.

Diungkapkannya, berapa bulan yang lalu dia mengambil motor dan sudah tiga bulan dibayar angsurannya.

“Pada bulan ke empat saya tidak mampu lagi membayar angsuran, akibat dampak Covid-19. Aehingga saya menghadap ke kantor perusahaan yang menangani kendaraan saya, untuk meminta penjelasan tentang proses restrukturisasi,” katanya, Jumat (8/5/2020).

Musraho mengaku langsung menemui Kepala cabang perusahaan itu. Bahkan dia sudah dijelaskan tentang proses restrukturisasi pengkreditan.

Yaitu memperpanjang tenor angsuran, namun harus bayar 50 persen dari angsuran tiap bulan. Serta memperpanjang tenor angsuran, namun harus bayar bunga tiap bulan sesuai jangka waktu diajukan oleh pihak debitur dan dinaikan angsuran tiap bulan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait