“Kami memilih Mansur Hidayat untuk melanjutkan kepemimpinannya karena program-program yang dijalankannya selama ini sangat baik. Beliau adalah satu-satunya pemimpin yang mampu mendengarkan dan menampung keluhan serta aspirasi kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Taufik Tanjung, anggota Panwaslu Kecamatan Pemalang, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Bawaslu.
Ia menegaskan, kegiatan ini legal karena telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan tembusannya sudah sampai ke Bawaslu.
“Kami melaksanakan tugas pengawasan untuk memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Taufik juga mengingatkan agar dalam kampanye tidak ada praktik politik uang (money politics) dan melibatkan anak-anak karena hal itu dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Setiap kampanye harus dilaporkan ke Bawaslu dan memiliki STTP. Dengan adanya STTP, kegiatan dianggap legal,” pungkasnya.