MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Dirut PTBA, Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing dinyatakan tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (bebas murni) senilai Rp 162 Miliar. Itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (11/10/2024).
“Dari petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari JPU, maka putusan kembali ke putusan awal, yaitu putusan pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Itu artinya, klien kami tidak terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 162 Miliar,” jelas Ridho Junaidi, Penasehat Hukum Mantan Dirut PTBA, Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing kepada wartawan Online Media Nasional Mattanews.co.
Ridho Junaidi menambahkan, putusan terhadap kedua kliennya itu sudah incraht bebas murni.
“Sudah jelas vonis vonis incraht bebas murni. Oleh karena itu, kami meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik, kembalikan hak klien kami, seperti pencabutan surat pembatasan diri yang pernah diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.