MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya delapan penambang ilegal batubara, di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel, berikur barang bukti lebih kurang 120 ton batubara, Senin (08/05/2023).
Penangkapan bermula saat para pelaku mengangkut batubara menggunakan tronton, melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ketika diinterogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen penting. Tak urung, delapan sopir dan pemilik kendaraan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pada Kamis (4/5/2023).
“Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar, truk kontainer dengan kapasitas 20 ton, ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki saat press release.
Agung menjelaskan, delapan orang yang diamankan berinisial, AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung, ID (31), warga Banyuasin, YP (31), warga Palembang, SP (39), warga OKU Timur, AA (27), warga Lampung.
“Mereka ini membawa batubara tanpa menyertai dokumen penting.
Dari pengakuan AS, pemilik kendaraan adalah BB (45), warga Jakarta Selatan,” urainya.
Agung menjelaskan, para pelaku mengangkut batubara dari pertambangan Muara Enim, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Dari hasil pemeriksaan stokfiel, tempat pengambilan batubara para pelaku ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ungkapnya.
Dijelaskan Agung, mengenai surat yang dikantongi pelaku, itu merupakan surat jalan yang digunakan untuk mengangkut.
“Sementara surat mengangkut batubara ini ada tiga jenis. Hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak Kementerian ESDM, perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya,” tegas Agung.
Atas ulahnya para pelaku melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.