BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Nunggu di Parkiran Minimarket di Palembang, Seorang Wanita Jadi Korban Begal

×

Nunggu di Parkiran Minimarket di Palembang, Seorang Wanita Jadi Korban Begal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang wanita bernama Meylin Juliyanti (23) jadi korban pencurian dengan kekerasan saat duduk menunggu diatas motor saat di parkiran minimarket namun korban sempat melawan hingga terjadi tarik menarik dengan pelaku namun warga sekitar turut membantu mengamankan di jalan MH. Najamudin, Sukamaju, Sako, Palembang, Senin (3/8/2026).

Diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB disaat korban main HP diatas motor lalu pelaku bernama Irvan Ridho (31) warga Kota Pangkal Pinang ini datang membawa sebilah kayu langsung menghantam kepala korban.

Pelaku langsung mengambil motor Beat BG 3563 CG milik korban, saat berbelok langsung dicegat korban sampai tarik-menarik hingga menarik perhatian warga sekitar hingga pelaku diamankan.

“Kami telah mengamankan pelaku curas, berawal korban datang ke Alfamart menggunakan motor lalu parkir, lalu duduk menunggu sembari main hp, tiba-tiba pelaku datang bawa kayu dan memukul kepala korban, pelaku merebut dan hendak bawa motor korban namun pelaku berikan perlawanan, tarik-menarik, rambut korban dijambak oleh pelaku, korban teriak minta tolong warga dan pihak kami langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun Nartawinata SH MH pada wartawan.

Selain pelaku, pihak kepolisian Polsek Sako juga mengamankan barang bukti sebilah kayu yang dipakai pelaku saat TKP.

“Pelaku kami bawa ke Mapolsek berserta barang bukti sebilah kayu, motor korban. Saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku ini merupakan Residivis Narkoba, untuk kayu yang dipakai pelaku itu sudah dipersiapkan pelaku untuk beraksi,” tandasnya.

Pihak korban telah membuat laporan secara resmi di Polsek Sako Palembang yang teregistrasi Laporan Polisi Nomor : LP /B/250/VIII/2026 / SPKT / POLSEK SAKO /POLRESTABES PALEMBANG /POLDA SUMATRA SELATAN. Tanggal 01 Agustus 2026 dalam perkara Pencurian dengan kekerasan.