Delapan Perwakilan Chapter Menolak Putusan Munas IBCC ke-4

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Delapan perwakilan chapter IBCC (Indonesian Black Car Comunity) menolak putusan Munas ke IV yang berlangsung di RM Wulan Sari, Bekasi, Sabtu (27/8/2022). Keberatan itu karena Ketua SC, Idham melanggar ADART IBCC, Minggu (28/8/2022).

“Keputusan pimpinan sidang Tikno, Doni dan Heryadi, menunjuk IR sebagai Ketua Umum, menurut kami tidak benar, kerena itu melanggar ADART. Selain itu, yang bersangkutan (IR_red) telah menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan tersebut. Nampak Ketua SC terindikasi memihak salah satu calon,” jelas salah satu member IBCC asal Palembang, Sumsel, Nji dan Ari, ketika di wawancarai wartawan online media ini.

Nji dan Ari menambahkan, SK (Surat Keputusan) SC (Steering Committee), melakukan pelanggaran ADART, karena mengatur tentang isi SKSC, untuk menjadi ketua umum IBCC harus menjabat sebagai pengurus nasional selama satu priode.

“Disini jelas, seakan calon ketua dicekal dengan aturan-aturan baru yang dibuat,” ujarnya.

Penolakan keputusan Ketua SC Idham, juga dinyatakan Judika (37) Purwasuka, Ilham Bandung, Inawal Ciayumajakuning, Aki Jasmani Bekasi, Fajar Tasik, Hendi Lampung, Batosay Jakarta.

“Benar, saya perwakilan dari Purwakarta juga menolak putusan tersebut. Mereka sepertinya sengaja, menggugurkan calon pilihan kami,” tukas Judika.

Dijelaskan Judika, meski keputusan itu aklamasi, semestinya diumumkan jauh-jauh hari, tidak harus dadakan.

“Kami merasa di prank. Munas kemarin itu menurut kami sudah tidak benar, tidak berprikemanusiaan. Kami harapkan pimpinan sidang mengakui kesalahannya dan menyatakan permintaan maaf kepada publik, baik tertulis maupun lisan,” tukasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pj Bupati Apriyadi Ingatkan 65 Pj Kades Bersikap Netral Saat Pilkades

Pos terkait