Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Delapan Terdakwa Dugaan Korupsi dan Mar-Up Dana Hibah Bawaslu Muratara Masuk Persidangan

×

Delapan Terdakwa Dugaan Korupsi dan Mar-Up Dana Hibah Bawaslu Muratara Masuk Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dan Mark-Up Anggaran Dana Hibah secara berjamaah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Musi Rawas Utara Periode Tahun 2019-2020, dengan delapan terdakwa, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,5 milyar lebih, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (24/6/2022).

Sidang yang diketuai majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH memasukki agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, dengan menghadirkan para terdakwa, yang tidak lain Munawir, Paulina, M.Ali Asek, Siti Zuhro, Hendrik, Kuku Reksa Prabu, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat, secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Linggau.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kedelapan terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah Tahun 2019 dan Tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara Rp 9,5 miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di Tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di Tahun 2020.

Sementara, dalam dakwaan JPU terungkap, dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark-up atau fiktif yang dilakukan para terdakwa, diantaranya dana hibah Tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp 200 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, salah satu terdakwa, Paulina melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Julianto SH mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) sendiri.

“Kami menilai dakwaan JPU kabur dan tidak teliti, terutama perihal adanya nilai kerugian negara yang disangkakan keadaan klien kami. Jaksa tidak merincikan berapa nilai dan siapa yang menerima tidak dijelaskan secara terperinci dalam dakwaan, untuk itu kita akan ajukan eksepsi,” tutur Ahmad Julianto.