Aliansi Rakyat Kota Palembang Tolak Revisi PERDA NO 3 Tahun 2015

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Tolak PLT Sampah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (25/09/2024), menolak tegas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Mereka menduga revisi ini tidak hanya tak relevan dengan PP No. 28 Tahun 2018, tetapi juga menyisipkan pasal-pasal “siluman” untuk meloloskan proyek PLT Sampah senilai Rp2,1 triliun.

Koordinator aksi, Joe, dalam orasinya mengungkapkan bahwa revisi Perda tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan diduga membuka peluang korupsi dalam proyek besar ini.

“Revisi Perda No. 3/2015 ini jelas kontroversial, dengan dugaan adanya pasal-pasal siluman yang disisipkan untuk memuluskan proyek PLT Sampah ini,” tegasnya.

Joe juga mengungkapkan adanya dugaan insider trading lahan di lokasi proyek yang melibatkan oknum pejabat. Proyek PLT Sampah ini direncanakan dibangun di bekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, dan akan dijalankan melalui perjanjian jual beli listrik antara PT Indo Green Power dan PLN.

Bagikan :

Pos terkait