Aliansi Rakyat Kota Palembang Tolak Revisi PERDA NO 3 Tahun 2015

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel segera memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang diduga terlibat meloloskan revisi ini.

“Kami minta aktor intelektual di balik proyek PLTSa ini segera diadili karena proyek ini merugikan masyarakat dan penuh konflik kepentingan,” tambahnya.

Aliansi juga menuntut investigasi terkait asal-usul lahan proyek, yang diduga dimiliki pejabat Pemkot Palembang, memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini.

“Kami akan terus melawan sampai proyek ini dihentikan, karena PLTSa ini bukan hanya rawan korupsi tetapi juga akan membebani anggaran daerah tanpa solusi jangka panjang,” tutup Joe.

Massa aksi mengultimatum bahwa gelombang protes akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Ketua Baleg DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH, dan Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman menyatakan bahwa mereka ingin mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi mengenai tuntutan mereka, namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena penolakan dari pendemo.

Bagikan :

Pos terkait