BERITA TERKINI

Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Miras Ilegal

×

Komitmen Berantas Miras, Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Sebagai bentuk komitmen memberantas miras ilegal, Polres Fakfak melalui Sat Resnarkoba musnahkan puluhan liter minuman keras berjenis sopi, di halaman Satuan Resnarkoba Polres Fakfak, Sabtu (16/11/2024).

Pemusnahan tersebut turut disaksikan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, diwakili Jaksa Ridwan Leonard Udiat, SH, Ketua Pengadilan Negeri, diwakili Plt Panitera Muda Pidana, Irianto Tanggahma, S.H, Propam dan anggota resmi narkoba Polres Fakfak serta tersangka ‘S’ dan L.T pada Jumat (15/11/2024).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa bulan terakhir. Operasi tersebut menargetkan lokasi-lokasi rawan peredaran minuman keras di Kota Fakfak,” papar Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko, minuman keras ilegal merupakan salah satu penyebab utama gangguan keamanan di wilayah ini, termasuk tindak kriminal dan kecelakaan.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Fakfak,” ujar Johan Eko.

Sebanyak 49 plastik bening dan lima botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan minuman beralkohol jenis sopi berhasil disita.

“Dan semuanya akan kita musnahkan,” tandasnya.

Proses pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat pembuangan/wadah yang telah di siapkan, kemudian botol bekas air mineral tersebut dimusnahkan dengan cara di potong menjadi dua bagian, sementara plastik beningnya di gunting atau di lubangi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat, untuk turut mendukung pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kerjasama dengan masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat bertindak lebih efektif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Iptu Johan Eko pun berharap, pemusnahan minuman keras ilegal ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras terhadap kehidupan sosial dan keamanan.

Tersangka L.T diamankan Sat Resnarkoba Polres Fakfak di Jalan Dr Salassa Namudat pada Kamis malam tanggal 17 September 2024, sedangkan pelaku S diamankan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sore di rumah kos tersangka Jalan Yos Sudarso Tanjung Sendiri.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana di ubah dalam Pasal 64 angka 17 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tukasnya.