MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pasca terungkapnya informasi terkait Desa Pucung Kidul di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, yang viral di media daring karena mengembalikan kerugian keuangan desa senilai ratusan juta rupiah ke Rekening Kas Desa (RKD) beberapa pekan lalu, menjadi sorotan publik.
Inspektorat Kabupaten Tulungagung menemukan kerugian keuangan tersebut setelah melakukan pemeriksaan internal terhadap Desa Pucung Kidul di Kecamatan Boyolangu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Drs. Sugiyanto, M.M., melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Anasrudin, menyatakan kekecewaannya atas kerugian keuangan Desa Pucung Kidul yang mencapai ratusan juta rupiah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Anasrudin mengungkapkan bahwa meskipun kejadian ini menimpa Desa Pucung Kidul, dapat dijadikan pelajaran berharga bagi desa-desa lain di Kabupaten Tulungagung. Dia berharap agar ke depan, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Diharapkan peristiwa serupa tidak terulang, sehingga desa-desa lain di Kabupaten Tulungagung bisa memperhatikan pengelolaan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya sebelum menghadiri acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Kades dan Lurah se-kabupaten Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Kamis (23/11/2023).
Anas menambahkan bahwa DPMD Kabupaten Tulungagung, sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan terus melakukan pembinaan, sosialisasi, serta memberikan edukasi terkait peraturan-peraturan yang harus diimplementasikan di desa.
Dia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari APBDesa, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. DPMD Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), Juknis, Juklis, dan peraturan lainnya terkait hal ini.
“Mari kita pastikan bahwa pengelolaan keuangan desa harus selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami memberikan imbauan kepada para Kades di seluruh Tulungagung untuk menjalankan hal ini dengan baik agar tidak terjadi pengembalian anggaran yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Anas juga menjelaskan bahwa soal sanksi merupakan kewenangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Tulungagung.Ia menyebut bahwa Inspektorat Tulungagung telah melakukan pemeriksaan lapangan dan administrasi terkait kasus Desa Pucung Kidul.
“Inspektorat berwenang untuk memberikan sanksi. Saya mendengar bahwa Desa Pucung Kidul sudah mengembalikan kerugian keuangan desa ke RKD,” jelasnya.
“Salah satu contoh adalah ketika barang dibeli dengan harga yang tidak sesuai atau terlalu tinggi, hal itu harus dikembalikan ke APBDesa. Sejumlah kegiatan yang tidak sesuai berkontribusi pada jumlah kerugian yang akhirnya harus dikembalikan ke APBDesa,” paparnya.
“Uang yang dikembalikan akan digunakan oleh desa untuk memperbaiki kerugian keuangan desa yang telah terjadi,” tandasnya.