Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Desmon : Jika Penggugat Terbukti Wanprestasi Kami Akan Tuntut Balik

×

Desmon : Jika Penggugat Terbukti Wanprestasi Kami Akan Tuntut Balik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan Perdata kasus penipuan, tergugat Adiono Taslim dan penggugat Eny Indriani bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palemban, yang diketuai majelis hakim Budiman Sitorus, Rabu (21/06/2023).

Saat diwawancarai seusai sidang Adiono Taslim melalui penasehat hukumnya, Desmon Simanjuntak SH mengatakan, sidang ini merupakan sidang perdana.

“Sebagai bentuk Itikad baik kami dan taat hukum, kami hadir mewakili klien kami,” jelas Desmon, saat diwawancarai wartawan.

Desmon menjelaskan, kejadian ini bermula kurang lebih satu minggu yang lalu.

“Kami dan klien baru berjumpa satu minggu yang lalu. Setelah mempelajari case perkaranya dan memuat surat kuasa, terungkap dalam perkara ini terdapat posita dan petitumnya mereka memasukan juga putusan perkara pidana nomor 1025/Pid.B/2022/PN Plg dan putusan perkara perdata 124/Pdt.G/2022/PN Plg,” paparnya.

Jadi, lanjut Desmon, disini perlu diluruskan pemberitaan – pemberitaan, sebelumnya pada saat kami belum menjadi tim kuasa hukumnya, tapi dengan catatan bukan kami mengambil ahli kewenangan kuasa yang sebelumnya.

“Kami berbicara dengan dasar, bahwa di dalam kuasa kami, didalam gugatan perkara perdata nomor 122/Pdt.G/2023/PN Plg. Sidang perdana ini dimasukkan pihak penggugat. Kami akan melakukan hak jawab dan sudah hak kami untuk menggugat balik terhadap pihak penggugat,” tuturnya.

“Dari gugatan yang sudah kami pelajari dan kami baca dari pihak penggugat, gugatan ini kami anggap menurut pendapat hukum kami, kami anggap lucu, karena antara posita dan petitumnya menurut pendapat kami terjadi tidak sinkronisasi. Kemudian, akan kami tuangkan didalam jawaban, mereka mendalilkan bahwa melalui putusan perkara pidana 1025/Pid.B/2022/PN, termasuk pemberitaan sebelumnya, mereka menulis keterangan menurut kami kurang jelas Artinya menyatakan bahwa penggugat dalam perkara kami ini itu bebas murni itu tidak benar,” tambah Desmon.

Desmon mengatakan, kenapa saya bilang tidak benar, karena saya memegang amar putusan, artinya kalau saya pelajari putusan perkara 1025/Pid.B/2022/PN dalam perkara pidana, itu bukan fisfrak atau bebas murni tetapi putusan itu Onslag itu dikuatkan dalam putusan.

“Untuk poin pertama, mengadili menyatakan Terdakwa l Enny Indrianny dan Terdakwa ll Oktariyana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana, nah itulah maksud Onslag, bahwa perbuatan ada tetapi bukan tidak pidana, Artinya kita jangan memberikan pemahaman tidak jelas kepada masyarakat,” jelasnya.

Persoalan perbuatan kalau mengacu kepada putusan pidana 1025/Pid.B/2022/PN, menurut mereka itu telah Inkrah, putusan Mahkamah Agung menguatkan, perbuatan dakwaan kesatu itu ada, itu benang merahnya, itu yang pertama, yang kedua, pihak penggugat dalam gugatannya dalam perkara ini, kami sebagai pihak tergugat, memasukan juga dalil terhadap putusan perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg,

“Dalam putusan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg, jelas saya sudah pelajari, Itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah, karena posisi hari ini masih menunggu keputusan Kasasi, Artinya nanti akan kami tuangkan dalam Jawaban, bahwa belum bisa dijadikan bukti apapun ketika kekuatan hukum itu tetap atau belum inkrah. Statusnya seperti itu, yang menyatakan Klien kami Wanprestasi dan akan kami jawab nanti dalam Rekonfensi gugatan perdata, Serta kami akan menggugat balik pihak penggugat, yang sebenarnya menurut keyakinan kami atau dugaan kami, Justru kuat bukti penggugat lah yang melakukan Wanprestasi kepada klien kami,” pungkas Desmon.