MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur forkopimda dan buruh. Acara RDP berlangsung di ruang sidang utama kantor sekretariat dewan setempat, Kamis (7/5/2026).
Pimpinan RDP langsung di komandoi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan RDP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog bersama pekerja dan buruh secara konstruktif tanpa harus melalui aksi unjuk rasa.
“Melalui dialog tentunya, akan menemui titik solusi permasalahan yang terjadi di tengah-tengah pekerja(buruh),” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Syuibun Anwar menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja, khususnya di Aceh Tamiang.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2026 kepada seluruh buruh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia mengatakan, peringatan May Day tahun ini berlangsung dalam suasana pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025 lalu dan berdampak terhadap ribuan masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh.
Menurutnya, buruh memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha sehingga pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja,” ujar Syuibun Anwar.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebesar 7 persen kepada Gubernur Aceh. UMK Aceh Tamiang Tahun 2026 naik menjadi Rp3.978.204, sedangkan UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit meningkat menjadi Rp4.045.441.
“Terkait perselisihan hubungan industrial di PT PD Pati, Plt. Sekda menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan sehingga proses penyelesaian diarahkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkas Plt Sekda Aceh Tamiang.
Sementara itu, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyampaikan lima aspirasi utama buruh, yakni realisasi dukungan dana kegiatan May Day, optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian pesangon karyawan PT PD Pati, pengawasan penerapan UMK/UMSK, serta pengawasan distribusi kelapa sawit keluar daerah.
Menanggapi aspirasi terkait BPJS, perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan penjelasan langsung kepada peserta mengenai pelayanan, perlindungan tenaga kerja, serta bantuan yang di berikan BPJS kepada masyaraka.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda menyebut pemerintah daerah telah mengalokasikan dukungan anggaran melalui SKPK terkait dan meminta agar program kegiatan diajukan sesuai kebutuhan serta kemampuan APBD.














