Dewan Aceh Tamiang Minta Penjelasan Bupati Terkait Temuan BPK RI di 2019

Dimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15 persen, dari total Dana Bos. Yang diterima oleh sekolah dan juga atas pembelian buku teks dan buku non teks oleh sekolah SD Negeri dan SMP Negeri.

Ternyata ini tidak sesuai juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana pembelian buku teks dan non teks telah melebihi dari maksimal 20 persen dari total dana bos yang diterima.

“Kami mohon penjelasan terhadap tindak lanjut yang telah ditempuh. Sudah sejauh mana,” ucapnya.

Erawati dari Fraksi Tamiang Sepakat juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui SKPK, harus siap dalam mengelola kegiatannya.

Sehingga tidak terjadi kembali gagal bayar seperti pada beberapa kegiatan pada tahun 2019.

“Ini harus lebih mengedepankan transparansi dan koordinasi serta yang paling penting tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan aset dan BUMD yang ada di Aceh Tamiang.

Agar lebih memaksimalkan lagi pembinaan dan pengawasan serta pengelolaa nya. Sehingga PAD dari beberapa asset dan Badan Milik Daerah yang ada bisa lebih dimaksimalkan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait