MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pelaksana Harian (Plh) Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Susetyo Nugroho menyoroti hibah Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun anggaran 2023.
Menurut dia, hibah BPPDGS tersebut diberikan kepada Madrasah Diniyah (Madin) Al Hikmah, Dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung senilai Rp. 4.653.440.000 rupiah, ia menduga itu fiktif.
Pernyataan itu dikatakan Mbah Yoyok lebih akrab disapa saat ditemui di salah satu kedai kopi di pusat Tulungagung, Sabtu (18/5/2024).
“Hibah BPPDGS kepada Madin Al Hikmah Dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung senilai Rp. 4.653.440.000 rupiah, kami duga itu fiktif,” ucapnya.
Dia menambahkan dugaan hibah BPPDGS kepada Madin Al Hikmah tersebut berawal ia menemukan keanehan yang terjadi bahwasanya bantuan tersebut dengan nilai fantastis.
“Kami berpikir itu aneh kan, padahal hibah BPPDGS itu bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2023 yang sudah di Perbup (Peraturan bupati) kan, kok nilainya hingga miliaran rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan ia bersama kawan-kawan semakin terheran-heran nilai besaran hibah tersebut sangat fantastis sekali.
“Hibah BPPDGS itu merupakan bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta sebenarnya jumlah guru swastanya ada berapa yang ada di lembaga tersebut (Madin Al Hikmah)?, dan seberapa besar Madin ini dan kenapa tidak dibagikan ke Madin lain kalau memang ini ada hibah BPPDGS bersumber dari APBD Tulungagung,” terangnya.
“Perlu diketahui, APBD Tulungagung ini merupakan harga mati dalam artian sudah mulai dari proses mekanisme yang lengkap yakni dari Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) terus SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) untuk dijadikan Rancangan APBD, kemudian sudah masuk ke pembahasan Banggar (Badan Anggaran) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selanjutnya di Paripurnakan menjadi APBD,” imbuhnya.
“APBD itu sudah di Perda (Peraturan daerah) kan selanjutnya dijalankan dengan payung hukum berupa Perbup.
Kenapa hal-hal ini seperti ini masih bisa lolos? tanya Mbah Yoyok kepada wartawan.
“Meskipun kami menduga hibah BPPDGS kepada Madin Al Hikmah itu fiktif, kami secepatnya akan segera datang ke lembaga tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dilokasi Madin Al Hikmah Dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, awak media belum bisa mendapatkan konfirmasi secara resmi dari lembaga tersebut.
“Silakan panjenengan (Wartawan.red) datang kembali sore saja, sebab untuk Madin kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sore,” kata salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah yang enggan disebutkan namanya itu.














