Mantan Jampidsus Kejagung RI Dorong APH Segera Turun Tangan
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Mencuatnya pemberitaan dugaan korupsi di satuan pendidikan di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dalam sepekan ini menjadi pergunjingan nasional. Hal itu seperti diungkapkan oleh Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Dr. H. M. Adi Toegarisman, S.H., M.Hum.
Menurut Adi Toegarisman pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Daerah Khususu Ibukota (DKI) kalau informasi yang beredar di media online ini benar adanya, maka ia berpandangan betapa amburadulnya dugaan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Tidak bisa saya bayangkan anggaran untk pendidikan dimainkan sedemikian rupa, sekali lagi saya berharap, demi masyarakat Tulungagung, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk menanganinya, kalau memang ada alat buktinya, sidangkan perkaranya, tuntut yang tinggi hukumannya bagi pelaku,” ucap Adi Toegarisman melalui keterangannya disela-sela kegiatan rapat di Pulau Bali, Sabtu (18/5/2024) Sore.
Adi Toegarisman menambahkan mencuatnya pemberitaan dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung,, ia pun memberikan apresiasi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini memiliki keberanian membongkar dugaan kasus tersebut.
“Patut diapresiasi dan diacungi jempol kepada PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli) yang dikomandani Mbah Yok (Susetyo Nugroho Plh PKTP) bersama kawan-kawan lainnya, yang mampu dan berani mengungkap fakta, yang menurut saya sangat sensitif di mata masyarakat,” tambahnya.
“Seharusnya pengungkapan fakta dimaksud dijadikan momentum oleh APH khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung untuk secara nyata mengawal Pemkab Tulungagung dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga terhindar dari tangan-tangan jahil oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adi Toegarisman menjelaskan ia berpendapat sejauh ini Kejaksaan Negeri Tulungagung cukup
berintegritas dan berkompeten untuk menyelesaikan masalah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara tersebut.
Untuk klarifikasi, sambung dia, estimasi mungkin paling lama sepuluh hari, ketika indikasinya kuat, dilakukan penyelidikan paling satu bulan sudah selesai.
“Kalau bukti permulaannya cukup, maka lakukan penyidikan, kira-kira butuh waktu 2 bln, jadi kalau dalam dugaan penyimpangan itu memang benar terjadi, maka dalam jangka waktu 100 hari, perkara itu sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.(*)














