Dewan Aceh Tamiang Sepakati 6 Raqan Menjadi Qanun Kabupaten

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Gelar paripurna pendapat Panitia Legislatif (Panleg) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRK setempat, Senin (16/1/2023).

Ketua Panleg, Jayanti Sari mengatakan, Raqan tahun 2022 merupakan program legislasi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang disusun sebagai acuan pembentukan produk hukum daerah prioritas Tahun 2022 sesuai Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2022 yakni sebanyak 11 (Sebelas) Rancangan qanun

“Melalui surat nomor : 180/ 4199 tanggal 13 September 2022, Bupati Aceh Tamiang telah mengajukan 8 (delapan) Rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 kepada DPRK Aceh Tamiang untuk selanjutnya dibicarakan dalam tahap pembahasan antara Panitia Legislasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan OPD pemrakarsa yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 27 Desember 2022, “ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait