NUSANTARA

Diancam Lewat Sambungan Telepon, Wakil Ketua DPD Lembaga Aliansi BPAN Sumsel Laporkan Saudara Ipar Bupati Ogan Ilir ke Polisi

×

Diancam Lewat Sambungan Telepon, Wakil Ketua DPD Lembaga Aliansi BPAN Sumsel Laporkan Saudara Ipar Bupati Ogan Ilir ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Salifuddin

OGAN ILIR, Mattanews.co— Lembaga Aliansi Badan Penelitian Aset Negara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan (Sumsel). Akan melaporkan saudara ipar Bupati Ogan Ilir Aikom Marsal, yang diduga mengancam keselamatan Yongki Ariansyah wakil ketua DPD Lembaga Aliansi Badan Penelitian Aset Negara Sumatera Selatan.

Menurut Yongki, wakil ketua DPD Lembaga Aliansi BPAN Sumatera Selatan dalam keterangannya. Aikom Marsall bersama dua bodi gard nya, melalui sambungan telepon mencoba ingin mengancam keselamatan nya.

“Setelah melihat postingan saya di media sosial, akun Facebook saya atas nama Yongki. Mereka tahu saya berada di Jakarta. Apa yang kau lakukan di Jakarta dan apa yang ingin engkau laporkan, tunggulah nanti bakalan susah nantinya, dengan nada kencang,”ungkap Yongki dengan menirukan Aikom Marsall.

Lanjut Yongki, lalu Oknum preman Aikom Marsall juga ikut mengancam keselamatan saya, dikatakan Oknum tersebut, jangan lah cak merasa hebat sendiri. Apabila engkau pulang nanti temui saya dan awas jangan lari dengan nada tinggi.

“Saya selaku wakil DPD LAI BPAN Sumatera Selatan, merasa tidak nyaman atas ancaman ini, dengan kejadian ini kemudian saya langsung koordinasi dengan Syamsudin Djusman sebagai ketua DPD LAI BPAN,” Jelasnya.

Syamsudin Djusman mengatakan, kami akan melaporkan permaslahan ini ke Polda Sumatera Selatan setelah saudara Yongki pulang dari Jakarta.

Syamsudin Djusman juga menerangkan, Ketua Umum LAI BPAN Pusat Pur, Letjen Djoni Lubis segera berkoordinasi dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan untuk segera melapokan permasalahan ini.

Syamsudin Djusman selaku ketua DPD LAI BPAN Sumatera Selatan. sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpah saudara Yongki.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan, untuk melaporkan permasalahan ini. diduga ada indikasi pengancaman hal ini nantinya supaya diproses hukum apabila sudah dilalorkan kepihak penegak hukum,”katanya.

“Permasalahan ini diduga melanggar 45B UU NO 19 Tahun 2016. Bahwa ketentuan dalam pasal trsebut mengandung unsur ancaman, kekerasan dan menakut nakuti yang akan menimbulkan kekerasan fisik pisikis dan kerugian matriel lainnya,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pasal 29 UU ITE sudah dijelaskan, barang siapa atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dalam mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang berisi ancaman kekerasan dan menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dapat dituntut pidana kurungan paling lama empat tahun, dan denda 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).

Editor : Poppy Setiawan