BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Diberhentikan Sepihak, Andi Santoso Gugat Perusahaan

×

Diberhentikan Sepihak, Andi Santoso Gugat Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh PT.Banyuasin Indo Lestari yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit terhadap penggugat Andi Santoso yang merupakan mantan Manager perkebunan, layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/06/2023).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakimAgus Rahardjo SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat PT Banyuasin Indo Lestari, yaitu 2 orang saksi yaitu Ahmad Sulaiman yang merupakan Mantan General Manager (GM) PT Banyuasin Indo Lestari dan Penjaga Barang, Sudarmo.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi yaitu Ahmad Sulaiman mengatakan, penggugat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan tanpa ada pesangon.

“Setahu saya penggugat diberhentikan secara sepihak oleh perisahaan,” terangnya saat memberikan kesaksian.

Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum pihak penggugat Andi Santoso yaitu Apriansyah SH, menjelaskan beberapa point penting keterangan saksi dalam persidangan, yang mana dalam persidangan saksi membenarkan bahwa klien kami di PHK tanpa memberikan pesangon.

“Saksi mengatakan klien kami di PHK tanpa pesangon dan tidak ada bukti tertulis, sedangkan pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan cuman pembayaran sisa sisanya, itupun hanya Rp 2 juta, sedangkan untuk gaji pokok klien kami sebesar Rp.17 juta tidak ada buktinya,” ungkapnya.

Apriansyah juga menerangkan bahwa gaji klien sebesar Rp 17 juta yang belum dibayarkan ke kliennya merupakan gaji bulanan kliennya selama menjabat sebagai seorang Manager di PT Banyuasin Indo Lestari.

“Dengan adanya, ini jadi pembelajaran juga untuk saksi bahwa setiap perusahaan itu harus belajar terkait managemen administrasi yang kurang disitu. Jadi setiap ada keluar-masuknya uang harus ada kwitansi dari yang terkecil sampai yang terbesar ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk lebih baik kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu dia mengatakan saksi yang dihadirkan pihak tergugat khususnya saksi Ahmad Sulaiman yang merupakan GM PT Banyuasin Indo Lestari dikatakannya tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut karena saksi beralasan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Kalau alasannya saya kurang tahu tapi menurut pengakuannya dipersidangan seperti itu dan didalam persidangan tadi belum ditanyakan majelis hakim sejak kapan saksi mengundurkan diri ,” lanjutnya.

Pihaknya berharap dalam perkara ini dapat menang untuk memperjuangkan hak penggugat.

“Kita optimis supaya perkara ini menjadi terang menderang menjadi menang untuk pekerjaan nanti dan juga untuk memperjuangkan hak klien kami,” harapnya.

Sementara itu dalam perkara ini Apriansyah mengatakan hak yang diperjuangkan kliennya hak pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini sedangkan yang lainnya masalah upah sedang proses.

“Untuk total keseluruhan belum bisa dihitungkan untuk saat ini karena upah proses setiap bulannya bertambah,” katanya.