Diberhentikan Sepihak, Pj Bupati Muba Resmi Digugat ke PTUN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Iir Sugiarto SH selaku Tim kuasa hukum Dokter Fajar Maulidan seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak, dr.Fajar Maulidan dipecat berdasarkan SK Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, akhirnya resmi ajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam perkara ini dr Fajar Maulidan ASN dokter pada Puskesmas Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumatera Selatan selaku pemohon sedangkan pihak termohon adalah Pj Bupati Muba yaitu Drs.Apriyadi selaku yang menerbitkan SK pemberhentian dan ditandatangani langsung oleh termohon.

Saat diwawancarai Iir Sugiarto SH MH selaku Tim Kuasa Hukum dr.Fajar Maulidan membenarkan dan mengatakan, Tim kuasa hukum telah resmi mengajukan permohonan gugatan kepada PTUN Palembang dengan termohon Pj Bupati Muba.

“Permohonan gugatan telah diterima pihak Panitera PTUN Palembang dan telah teregistrasi dengan nomor 02/6/2023/PTUN.Plg,” ungkap Iir Sugiarto, Kamis (19/1) 2023).

Bagikan :

Pos terkait