Terkait langkah ke depan Iir Sugiarto mengatakan, Setelah resmi mengajukan gugatan terhadap termohon Pj Bupati Muba, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal persidangan yang dijadwalkan oleh PTUN Palembang.
Kasus ini sendiri berawal dari pemberhentian sepihak terhadap serorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Pj Bupati Muba secara sepihak, dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap dr.Fajar Maulidan oleh PJ Bupati Muba merupakan bentuk arogansi tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan.
Atas dasar SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Muba inilah, tim kuasa hukum dr. Fajar Maulidan akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Menurut Iir Sugiarto, kalau la yang menjadi dasar pemberhentian terhadap klien kami adalah karena tidak hadirnya klien kami dalam bekerja sangat tidak mendasar, sebelumnya sudah disampaikan terlebih dahulu dan melalui surat resmi, karena pada saat itu klien kami sedang mengalami sakit Covid 19 dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas, Kadinkes dan pemberitahuan tersebut disertai surat Covid.